Sekda OKU Selatan Minta OPD Lengkapi Dokumen LKJIP

Sekda OKU Selatan Minta OPD Lengkapi Dokumen LKJIP

Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP., M.M -foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Guna mengklarifikasi pengumpulan dokumen Evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) Tahun 2023 pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, M. Rahmattullah, S.STP., M.M., meminta OPD untuk bekerja sama semaksimal mungkin dalam mencapai target dengan berkoordinasi untuk melengkapi data dan dokumen tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan saat memimpin Rapat Klarifikasi Pengumpulan Dokumen Evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) Tahun 2023, yang berlangsung pada Jumat, 01 Maret 2024.

Rahmattullah menyatakan bahwa LKJiP yang disusun ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

BACA JUGA:Wah! Remaja SMA Asal Desa Sipin OKUS Hanyut Terbawa Arus Sungai Telemu Saat Menyeberang

BACA JUGA:Anak-Anak TK Kunjungi Posko Damkarmat Banding Agung, Edukasi Tentang Pemadam Kebakaran

Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

"Untuk mencapai semua ini, diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antar OPD agar target yang ditetapkan dapat tercapai," tambahnya.

"Untuk Tahun 2024 ini, kita harus memastikan kinerja semaksimal mungkin untuk menuju perbaikan dibanding tahun sebelumnya," tegasnya. (Dal)

 

Sumber: