Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Gratifikasi Rp 58 M

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Gratifikasi Rp 58 M

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dalam kasus gratifikasi senilai Rp58 Miliar, vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.-foto: IST-

Jaksa meyakini bahwa Andhi melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan, Andhi diduga menerima gratifikasi dalam tiga mata uang berbeda, yakni Rp 50,2 miliar, USD 264.500 (sekitar Rp 3,8 miliar), dan SGD 409 ribu (sekitar Rp 4,8 miliar). (*)

Sumber: