Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Gratifikasi Rp 58 M

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Gratifikasi Rp 58 M

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dalam kasus gratifikasi senilai Rp58 Miliar, vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.-foto: IST-

HARIANOKUS.COM - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, baru-baru ini dijatuhi vonis yang berat oleh Pengadilan Tipikor.

Hakim Djuyamto memutuskan bahwa Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi senilai Rp 58 miliar selama masa jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Vonis yang dijatuhkan adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Kasus korupsi yang melibatkan Andhi Pramono telah menjadi sorotan sejak Juni 2023 lalu.

Gaya hidup mewahnya sering kali menjadi viral di media sosial, mengundang perhatian publik terhadap tindakannya.

BACA JUGA:Dinas Pariwisata Bersama Bank Sumsel Kembali Bangun Kios UMKM Kawasan Wisata

Dalam persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hakim Djuyamto menyatakan bahwa Andhi Pramono telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, Andhi juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Hakim mengingatkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, Andhi akan dikenai sanksi tambahan berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

Keputusan hakim tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa tindakan Andhi tidak sesuai dengan komitmen sebagai seorang pegawai pemerintah dalam memerangi korupsi.

Tindakannya dianggap telah mencoreng institusi Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Kenali Skuter Trail Yamaha Zuma 125, dengan Desain Unik dan Fitur Canggih!

Hakim juga menilai bahwa perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai. Meskipun demikian, Andhi tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Kekayaan Andhi Pramono pun mulai ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengarah pada pemanggilannya untuk klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK menduga Andhi menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Sumber: