Kecelakaan Bus di Subang Menewaskan 11 Penumpang Pelajar SMK, Ternyata Bus Tak Memiliki Izin

Kecelakaan Bus di Subang Menewaskan 11 Penumpang Pelajar SMK, Ternyata Bus Tak Memiliki Izin

Penampakan Kecelakaan Bus di Subang-Desti-

10. Mahesya Putra

11. Suprayogi.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi saat bus yang membawa rombongan pelajar itu melintas dari arah Bandung menuju Subang.

Ketika melewati jalan menurun, bus itu secara tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyeberangi jalur berlawanan sampai menabrak kendaraan minibus jenis Feroza nomor polisi D 1455 VCD.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bus yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) diduga tidak memiliki izin angkutan.

BACA JUGA:Masuk Jurang Mobil Xenia B 2771 BZU di Musi Rawas, 7 Orang Mengalami Kecelakaan saat Mudik

“Adapun pada aplikasi Mitra Darat bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal pada Sabtu (11/5/2024) malam.

Aznal juga menyampaikan bahwa hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut telah kadaluwarsa.

“Status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” terang dia. 

Padahal mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana dari Depok, tapi bus yang kecelakaan di Subang berpelat AD. 

Seperti diketahui pelat Depok adalah B.

Sedangkan, pelat AD adalah untuk kendaraan Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Sragen, Karanganyar dan Wonogiri. 

BACA JUGA:Batik Air Hampir Kecelakaan, Pilot Tidur Selama 28 Menit

Terkait hal ini, Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan berdasarkan penelusuran pihaknya bus ini sudah berpindah tangan. 

Bus ingin berpindah tangan hingga ke Bekasi. Setelah itu, pihak sekolah menyewa ke travel tersebut. 

Sumber: