Kasus Penguntitan Densus 88 Diambil Alih Jaksa Agung

Kasus Penguntitan Densus 88 Diambil Alih Jaksa Agung

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah angkat bicara. -Foto: Tangkapan Layar/Disway.id.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, akhirnya memberikan keterangan terkait kasus penguntitan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 terhadap dirinya.

Dalam sebuah jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Rabu, 29 Mei 2024, Febrie menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Jaksa Agung.

"Kasus penguntitan ini sudah resmi diambil alih oleh Jaksa Agung," ujar Febrie. Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini menjadi urusan kelembagaan yang penting untuk disampaikan secara resmi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya peristiwa penguntitan tersebut.

BACA JUGA:KPU Tegaskan Tetap Pakai Sirekap di Penyelenggaraan Pilkada 2024

BACA JUGA:Manfaat Tak Terduga dari Ampas Kopi Bekas di Garasi Anda

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, juga pada Rabu, 29 Mei 2024, mengungkapkan bahwa penguntitan ini bukan lagi sekadar isu, melainkan fakta yang telah terbukti di lapangan.

"Memang benar ada penguntitan terhadap Pak Jampidsus oleh anggota Densus 88," kata Ketut. Ia menambahkan bahwa hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan profiling terhadap pelaku penguntitan. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan profiling terhadap Pak Jampidsus di dalam hp pelaku," jelasnya. (dnn)

Sumber: