Tercatat 22 PKD Buay Pemaca Resmi Dilantik

Tercatat 22 PKD Buay Pemaca Resmi Dilantik

Sebanyak 22 orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), se-Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan resmi dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan dialua Kantor Camat. Mingg, 02 Juni 2024.-FOTO: DOK HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Sebanyak 22 orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dari Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, resmi dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan di Kantor Camat pada Minggu, 02 Juni 2024.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Camat Buay Pemaca Sainal Sagiman SE, personel Polsek, Koramil, dan undangan lain yang turut memeriahkan acara.

Ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Candra, menyampaikan bahwa PKD yang dilantik tersebut harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, demi tercapainya pemilu yang sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat.

Kehadiran berbagai unsur pemerintah dan keamanan dalam acara ini menunjukkan adanya sinergi kuat dalam upaya menciptakan pemilu yang bersih dan bebas dari kecurangan.

BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Edukasi Siswa tentang Penanganan Bencana

Ia juga menekankan pentingnya peran pengawas dalam menjaga integritas pemilu. "Pengawasan adalah kunci keberhasilan pemilu. Tugas kalian bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab besar untuk masa depan demokrasi kita," tegasnya.

Dalam konteks pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, diharapkan agar para pengawas bekerja secara maksimal.

Camat Buay Pemaca Sainal Sagiman SE juga memberikan sambutan yang inspiratif. Menurutnya, tugas yang diberikan kepada para PKD bukanlah tugas yang ringan, namun dengan integritas dan semangat yang dimiliki oleh mereka, proses demokrasi ini dapat tetap berjalan sesuai dengan aturan.

"Saya berharap kalian bisa menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme," ujarnya.

BACA JUGA:Pelantikan dan Pembekalan PKD di 19 Kecamatan OKU Selatan Berjalan Lancar

Para pengawas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada harus mampu menetralisir indikasi yang akan mencoreng demokrasi. (Dal)

Sumber: