KUA Buana Pemaca Terima Himbauan Netralitas Dari Panwascam

KUA Buana Pemaca Terima Himbauan Netralitas Dari Panwascam

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menyampaikan himbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang ajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga Netral-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Guna mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OKU Selatan tahun 2024 mendatang, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, melakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menyampaikan himbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai ajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Panwascam bersama PKD Buana dan diterima oleh Kepala KUA yang bersedia untuk mengimplementasikannya ke jajaran KUA.

Anton Satria, SH. I, Kepala KUA Buana Pemaca, mengakui bahwa pihaknya menerima kunjungan Ketua Panwascam beserta jajaran yang menyampaikan Himbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri di wilayah Kecamatan Buana Pemaca.

"Himbauan akan kami sampaikan ke jajaran sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran di dalam instansi-instansi pemerintahan di Kecamatan Buana Pemaca ini," ucapnya. Jumat, 21 Juni 2024.

BACA JUGA: Sat Intelkam Polres OKU Selatan Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada

BACA JUGA:Petani Pisang OKU Selatan Galau, Harga Jual Terjun Bebas

Selain itu, himbauan yang diterima bertujuan untuk memahami asas netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pesta demokrasi 2024 mendatang, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Buana melakukan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum mendatang di Kantor KUA.

Dalam kesempatan itu, dia menekankan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib menjaga kenetralannya pada perhelatan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi gesekan atau konflik antar Aparatur Sipil Negara demi menjaga persatuan dan kesatuan di OKU Selatan.

“Meskipun Aparatur Sipil Negara harus bertindak netral, namun kami juga masih memiliki hak pilih yang tidak boleh diungkapkan kepada orang lain seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," tegasnya. (Dal)

Sumber: