Polres OKU Timur Gencar Lakukan Pencegahan Maraknya Judi Online

Polres OKU Timur Gencar Lakukan Pencegahan Maraknya Judi Online

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH. -Foto: OKU Timur Pos.-

MARTAPURA, HARIANOKUS.COMPolres OKU Timur terus melakukan upaya pencegahan terkait maraknya judi online di kalangan masyarakat. Langkah-langkah pencegahan ini meliputi pemberian himbauan dan pendekatan kepada masyarakat untuk menyadarkan mereka akan bahaya judi online.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, menegaskan bahwa pihak kepolisian selalu menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur agar menjauhi judi online maupun judi konvensional. Selain itu, anggota Polres OKU Timur juga diperintahkan untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian.

"Saya menghimbau agar jauhi judi online dan juga judi konvensional seperti remi dan lain-lain. Perjudian ini membawa dampak buruk bagi kehidupan keluarga dan sosial," ujar Dwi Agung, Kamis (13/06/2024).

Dwi Agung juga menyebutkan bahwa banyak pelaku judi online yang akhirnya terikat dengan pinjaman online karena mengalami kekalahan dan membutuhkan modal untuk berjudi lagi. Menurutnya, perjudian hampir tidak pernah menghasilkan kemenangan atau keuntungan. Sebaliknya, rata-rata orang yang berjudi berakhir dengan kerugian, hanya didorong oleh rasa penasaran.

BACA JUGA:Transfer Terbesar Musim Panas, Kesepakatan Besar Aston Villa dan Juventus Terungkap

"Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera meninggalkan segala bentuk perjudian. Kepolisian akan melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap para pelaku judi darat maupun online," tegasnya.

Dwi Agung menambahkan bahwa dampak dari perjudian, baik online maupun konvensional, dapat menambah kesengsaraan dan meretakkan hubungan keluarga karena sering menimbulkan permasalahan sosial. "Orang yang kalah berusaha mencari uang untuk berjudi lagi, bisa terjebak pinjaman online, atau bahkan melakukan tindakan melanggar hukum untuk mendapatkan modal judi," jelasnya.

Lebih lanjut, Dwi Agung menerangkan bahwa dampak dari perjudian sangat luas dan buruk. "Kami terus menghimbau agar masyarakat segera meninggalkan segala bentuk perjudian, dan kami akan melakukan penegakan hukum," tuturnya.

BACA JUGA:Apple Ungkap Fitur Baru Flashlight pada iOS 18 Beta

Ia juga mengingatkan bahwa para pelaku judi konvensional dan online dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku judi konvensional dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Sementara itu, pelaku judi online dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Judi hanya menimbulkan kebangkrutan dan kesengsaraan, bahkan dapat berakhir di penjara," pungkas Dwi Agung. (*)

Sumber: