Mendagri Ungkap Lima Penjabat Kepala Daerah Mundur untuk Maju Pilkada 2024

Mendagri Ungkap Lima Penjabat Kepala Daerah Mundur untuk Maju Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024-foto: IST-

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lima penjabat (pj.) kepala daerah telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.

"Saya lupa nama-namanya, tetapi sudah ada lima pj. kepala daerah yang mengundurkan diri," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari Senin.

Menurutnya, para pj. kepala daerah yang mundur berharap untuk memiliki lebih banyak waktu dalam membangun komunikasi dan menghimpun dukungan dari partai politik sebelum batas waktu pengunduran diri pada tanggal 17 Juli 2024.

Sementara itu, Tito juga menyampaikan bahwa hanya satu orang yang mengundurkan diri dari level provinsi, yaitu Lalu Gita Ariadi, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 2019, yang kemudian diangkat menjadi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat pada 19 September 2023.

BACA JUGA:Resmi! Pemuda Pancasila Sumsel Dukung Herman Deru-Cik Ujang

"Di level provinsi hanya ada satu, beliau (Lalu Gita)," ujarnya.

Di sisi lain, terdapat empat pj. kepala daerah di tingkat kabupaten/kota yang juga mengundurkan diri, salah satunya adalah Pj. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.

Tito menyatakan bahwa jumlah penjabat yang mengundurkan diri akan diumumkan pada hari Rabu, 17 Juli.

Sebelumnya, Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran pada tanggal 16 Mei 2024 yang menegaskan konsekuensi bagi penjabat kepala daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa mereka harus mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tertunda hingga Desember atau Januari, Tito Karnavian: Prosedur Pilkada

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, sementara penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

Tito Karnavian juga menegaskan hal ini saat mengumpulkan penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, dalam rapat virtual pada tanggal 20 Juni untuk memfasilitasi dan mengkoordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Bagi mereka yang tidak mengundurkan diri sesuai batas waktu yang ditentukan tetapi tetap mencalonkan diri, Tito menyatakan bahwa mereka akan diberhentikan oleh Mendagri.

Sumber: