Plh Sekda OKU Selatan Minta OPD Pelaksanaan DAK Fisik Tepat Sasaran

Plh Sekda OKU Selatan Minta OPD Pelaksanaan DAK Fisik Tepat Sasaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan lakukan Rapat Percepatan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024, di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, pada Rabu 26 Juni 2024.-foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengadakan Rapat Percepatan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan pada Rabu, 26 Juni 2024.

Rapat dipimpin oleh Plh. Sekda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M. Si, dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) OKU Selatan.

Joni Rafles, AP., M. Si, menyampaikan bahwa rapat ini juga sebagai forum evaluasi terhadap kendala-kendala yang menghambat realisasi program-program dan pekerjaan di OPD.

"Dengan penyelesaian masalah ini, diharapkan dapat mempercepat penyaluran DAK. Saya juga menginstruksikan untuk terus meningkatkan koordinasi guna mengurangi kendala-kendala yang ada," ujarnya.

BACA JUGA:Waduh-waduh, Vertikal Dryer Bantuan Kementrian Pertanian Di OKU Selatan Diduga Dijual Oknum

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU Selatan, Komatiah, SE., MM, dalam paparannya menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mempercepat penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik tahun 2024 di Kabupaten OKU Selatan.

Proses ini didukung oleh berbagai regulasi, termasuk Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik.

Serta surat dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Nomor S-327/KPN.0702/2024.

"Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD setelah disalurkan oleh Pemda dalam setiap tahapnya," tambahnya.

BACA JUGA: Mutasi Besar-besaran Polri, Kapolres OKU Selatan Masuk Rotasi dan Bakal Bergeser Ke Musi Banyuasin

Dokumen persyaratan harus melewati review dari APIP. Penyaluran DAK Fisik dilakukan secara bertahap dan/atau sekaligus, dengan tahapan penyaluran dalam 3 fase.

"Ketidakpenuhan persyaratan dalam setiap fase sampai batas waktu yang ditentukan akan menghentikan penyaluran DAK Fisik," tegasnya. (Dal)

Sumber: