Ini Azab Pelaku LGBT, Perspektif Fikih dan Hukuman dalam Al-Quran

Ini Azab Pelaku LGBT, Perspektif Fikih dan Hukuman dalam Al-Quran

Penjelasan fikih terhadap perilaku LGBT-desti-

Kedua perilaku ini juga dianggap haram dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.

Azab untuk Pelaku LGBT

Dalam Al-Quran, Allah SWT menjelaskan hukuman berat bagi kaum Nabi Luth yang melakukan perbuatan LGBT. Hukuman tersebut meliputi:

Dibutakan Matanya: Dalam surat Al-Qamar ayat 37, Allah SWT menyebutkan bahwa kaum Nabi Luth dibutakan matanya sebagai azab.

Bumi Diangkat dan Dibalik: Surat Hud ayat 82 menyebutkan bahwa negeri kaum Luth diangkat dan dibalik, kemudian dihujani dengan batu dari tanah yang terbakar.

Suara yang Sangat Keras: Dalam surat Al-Hijr ayat 73, kaum Nabi Luth dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur.

Dihujani dengan Batu: Surat Al-Hijr ayat 74 menyebutkan bahwa bagian atas kota kaum Luth dibalik ke bawah dan mereka dihujani dengan batu dari tanah yang keras.

Penutup

BACA JUGA:Apple Hadirkan iPad Pro 2024 yang Kuat Namun Rentan dengan Chip M4

Diskusi mengenai LGBT terus menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, dari perspektif Islam, perilaku LGBT dianggap menyimpang dan haram, serta dikenakan hukuman berat sebagaimana tercantum dalam Al-Quran.

Semoga kita senantiasa dilindungi dari perbuatan menyimpang ini.

Sumber: