BPN OKU Selatan Sosialisasikan Pensertipikatan Tanah Aset Barang Milik Negara (BMN)
Kegiatan sosialisasi di Desa Sinarmulyo, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Kamis (11/7). -Foto: BPN OKU Selatan. -
SIMPANG, HARIANOKUS.COM - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan Bapak Albert Midian Panjaitan, S.T., M.T. didampingi pejabat pengawas bersama dengan perwakilan dari Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklat AD melaksanakan kegiatan sosialisasi di Desa Sinarmulyo, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Kamis (11/7).
Sosialisasi yang dilaksanakan ini terkait dengan pensertipikatan tanah aset Barang Milik Negara (BMN) Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklat AD yang masuk di beberapa Desa di Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini salah satunya ialah batas administrasi titik temu perbatasan tiga Kabupaten dan Puslatpur.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan Bapak Albert Midian Panjaitan S.T., M.T. menyampaikan kepada masyarakat agar dapat hadir dan menyaksikan kegiatan pengukuran yang akan dilaksanakan nanti agar tidak adalah permasalahan yang timbul di kemudian hari.
"Dalam waktu dekat kurang lebih tanggal 22 Juli 2024, akan dilaksanakan pensertipikatan tanah Puslatpur. Mohon bantuan masyarakat untuk dapat menyaksikan dan disampaikan jika dirasa keberatan". Kata Bapak Albert.
Selain itu, bapak Albert menambahkan untuk masyarakat agar tidak khawatir dan dapat menunggu proses yang berjalan sembari memasang patok tanda batas agar data yang diperoleh akurat.
"Menunggu hasil pengukuran dan pemetaan agar data luasan tanah clear and clean. Jika ada daerah yang tumpang tindih atau berpotongan dengan tanah Puslatpur, maka tanah tersebut akan diberikan status 'quo' sambil menunggu arahan dari pusat". ujarnya.
Pengamanan BMN, merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Beleid tersebut mengamanatkan kepada pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang di bawah penguasaannya.
Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik negara/daerah tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan BMN yang tecermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik.
Sebagamana diketahui BMN merupakan aset negara dengan jumlah dan nilai sangat besar. BMN tersebut sebagian besar berasal dari pembelian/pengadaan yang dananya juga berasal dari masyarakat. Tentunya ini menjadi tanggung jawab pengguna barang/satker untuk dapat menggunakannya sesuai tugas pokok dan fungsi sekaligus menjaga dan merawatnya yang terwujud dalam pengamanan dan pemeliharaan BMN. (rel)
Sumber: