TERLALU! Terdakwa Penipuan Umrah Berjoget di Depan Korban Setelah Divonis 3 Tahun Penjara, Publik Geram
--
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya reformasi hukum di Indonesia, terutama dalam memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan yang merugikan banyak orang.
Para korban dan masyarakat berharap agar hukuman yang lebih berat dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. (dest)
Sumber: