Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di OKU Selatan Sesuai UU NO. 3 Tahun 2024

--
OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM - Bupati Kabupaten OKU Selatan, H. Popo Ali Martopo, B.Commerce, melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten OKU Selatan pada hari Senin (05/08/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang okuselatan.disway.id/listtag/38760/desa">Desa, yang dalam pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala okuselatan.disway.id/listtag/38760/desa">Desa memegang jabatan selama delapan tahun.
Sebanyak 250 kepala desa di Kabupaten OKU Selatan dikukuhkan masa jabatannya dalam acara yang berlangsung di Ruang Serasan Seandanan.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini memberikan kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa.
Usai pengukuhan, Bupati OKU Selatan H. Popo Ali mengucapkan selamat kepada para kepala desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat.
BACA JUGA:Pasangan Abusama-Misnadi Galang Dukungan dalam Silaturahmi di Desa Mehanggin
BACA JUGA:Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka OKU Selatan Tahun 2024 Resmi Dimulai
“Tambahan dua tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” ungkapnya
Kapolres OKU Selatan, AKBP M.Khalid Zulkarnaen S.I.K,.MH., yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan sambutannya dan menegaskan pentingnya peran kepala desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa.
"Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dapat lebih bersinergi dengan aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Keamanan dan ketertiban adalah fondasi penting untuk kemajuan desa," ujarnya.
Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, antara lain anggota DPR RI, anggota DPRD FKPD, Sekda, Ketua PN, Ketua Pengadilan Agama, Kakan Menag, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK kabupaten, Ketua Dharmawanita Persatuan, serta Kepala BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (dest)
Sumber: