Sebanyak 4.910 Perangkat Desa Dilindungi BPJS Tenaga Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) OKU Selatan Darmawan, SE., M. Si. Senin, 5 Agustus 2024.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Sebanyak 4.910 perangkat desa di wilayah Kabupaten OKU Selatan kini telah resmi dilindungi oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) OKU Selatan, Darmawan, SE., M.Si., pada Senin, 5 Agustus 2024.
Darmawan menyatakan bahwa hingga saat ini, tercatat sebanyak 4.910 perangkat desa di wilayah OKU Selatan telah dilindungi oleh BPJS Tenaga Kerja, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan.
Perangkat desa yang telah dilindungi oleh BPJS Tenaga Kerja mencakup Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kadus), Kepala Urusan (Kaur), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa.
BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di OKU Selatan Sesuai UU NO. 3 Tahun 2024
BACA JUGA:Bekal Sehat dan Makanan Rumahan, Langkah Awal Mencegah Penyakit Ginjal pada Anak
"Perlindungan ini diberikan tanpa biaya alias gratis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa BPJS Tenaga Kerja dapat diklaim dan hingga tahun 2024, sudah ada 13 orang yang mengajukan klaim.
"Masing-masing peserta yang sudah mengajukan klaim mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta untuk perlindungan jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Total santunan yang telah dikeluarkan sebesar Rp 546 juta," ujarnya.
Program ini harus dilaksanakan sesuai dengan amanah undang-undang, untuk melindungi para perangkat desa yang disebutkan di atas.
"Alhamdulillah, di OKU Selatan program ini telah direalisasikan dan terlaksana dengan baik berkat kerjasama antar stakeholder," tandasnya. (Dal)
Sumber: