Astafirullah, Bapak di Bayuasin Tega Rudapaksa Putri Kembarnya Sejak Usia 9 Tahun hingga Jadi Mahasiswi

Astafirullah, Bapak di Bayuasin Tega Rudapaksa Putri Kembarnya Sejak Usia 9 Tahun hingga Jadi Mahasiswi

Anak kembar di Banyuasin sudah dirudapksa ayah kandung sendiri sejak usia 9 tahun hingga saat ini menjadi mahasiswi. -FOTO: DOK HOS-

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Anak kembar di Banyuasin sudah dirudapksa ayah kandung sendiri sejak usia 9 tahun hingga saat ini menjadi mahasiswi perguruan tinggi di  Palembang.

Dua anak itu menjadi korban asusila itu dilakukan ayah kandungnya sendiri sejak duduk di bangku Kelas 3 SD.

Pengungkapan kasus rudapaksa itu digelar Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dan mengamankan ayah kandung berinisial SNS (43) warga asal Banyuasin, Jumat 9 Agustus 2024 siang.

Ayah bejat itu itu diamankan di  Palembang pada pertengahan bulan Mei 2024 lalu. 

"Terungkapnya kasus ini setelah tersangka diamankan petugas Bhabinkamtibmas Polsek Sukarami lantaran terjadi keributan di kosan tempat tinggal korban di Palembang," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK.

Saat keribuatan terjadi, tersangka SNS mendatangi kosan kedua anak kembarnya diduga hendak kembali melakukan tindak persetubuhan. 

"Dari hasil pemeriksaan aksi tersangka sejak anaknya masih duduk di bangku SD kelas tiga atau sejak 2012," terang AKBP Indra didampingi Kasubdit Renakta AKBP Raswidiati Anggreni SIK.

Tidak terhitung lagi berapa kali jumlah aksi bejat ini yang juga disertai dengan ancaman. 

"Dalih bapaknya ini karena sebagai imbalan telah menafkahi hingga kuliah. Dengan ancaman terhadap korban tidak akan dibiayai lagi jika tidak menuruti hawa nafsu tersangka," ungkapnya.

Petugas juga mengamankan senjata tajam parang yang digunakan tersangka untuk mengancam kedua anak kembarnya.

"Aksi bejatnya dilakukan tersangka saat istrinya tidak ada di rumah. Bisa juga di kebun saat sepi seperti itu juga di rumahnya," tambah Indra. 

Tersangka yang kesehariannya sebagai butuh petani sawit ini tidak sampai membuat kedua anaknya hamil selama 12 tahun. 

"Pelaku mempunyai cara tersendiri agar kedua anaknya tidak sampai hamil," timpal Indra. 

Terungkap juga, tersangka ini merupakan residivis kasus pelecehan seksual sebelum menyasar kepada kedua putri kembarnya. 

Sumber: