Jaksa Agung Lakukan Perombakan Besar-Besaran, 180 Jaksa Dimutasi dan Dirotasi Termasuk OKU Selatan
--
OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan langkah strategis dalam memperkuat kinerja Kejaksaan Agung dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 180 jaksa di berbagai wilayah.
Kebijakan ini tertuang dalam dua surat keputusan penting, yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024 dan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 180 Tahun 2024, yang keduanya diterbitkan pada 9 Agustus 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa langkah rotasi dan mutasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi kebutuhan organisasi serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi struktur kejaksaan di seluruh Indonesia.
"Pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia ini adalah langkah strategis untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan," ujar Harli.
Dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024, sebanyak 25 jaksa dirotasi ke posisi baru, sementara dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024, terdapat 155 jaksa yang dimutasi. Total, terdapat 180 jaksa yang terkena dampak dari kebijakan ini.
Salah satu jaksa yang terkena rotasi adalah Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan di Muara Dua.
Beliau kini dipindahkan untuk memimpin Kejaksaan Negeri Sumedang di Sumedang. Sementara itu, Beni Putra, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Jambi, diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan di Muara Dua.
BACA JUGA: Kapolda Sumatera Selatan Buka Rakernis Fungsi Intelkam Polda Sumsel Tahun Anggaran 2024
Rotasi ini juga mencakup beberapa kepala cabang kejaksaan negeri di berbagai daerah, termasuk di Ogan Komering Ulu Selatan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari penyesuaian organisasi yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kejaksaan kepada masyarakat.
Harli Siregar menambahkan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan di seluruh Indonesia.
Langkah rotasi dan mutasi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas penegakan hukum di tanah air. Kejaksaan Agung akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian sesuai dengan dinamika dan kebutuhan organisasi. (dst)
Sumber: