Melestarikan Warisan: Rumah Adat dan Program BSPS di OKU Selatan

Melestarikan Warisan: Rumah Adat dan Program BSPS di OKU Selatan

Rumah adat di OKU selatan-Fhoto:Ist-

 

Pentingnya pelestarian rumah adat ini semakin relevan dengan hadirnya UU 11/2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya.

 

Dalam pelaksanaan BSPS, sering kali kaum marginal dan rumah adat tidak menjadi prioritas. Kebijakan ini perlu diubah dengan mengakomodasi pelestarian bangunan cagar budaya. Misalnya, parameter cagar budaya dapat dimasukkan dalam formulir pendataan seperti Triple-A atau E-RTLH.

 

Fasilitator perlu diberi pemahaman tentang kriteria rumah cagar budaya sehingga rumah adat yang masih bertahan dapat direhabilitasi sesuai aturan. Jika perlu, pemilik rumah direlokasi ke tempat lain dengan rumah baru, sementara rumah adat tersebut dijadikan cagar budaya.

 

Pelestarian rumah adat di Kabupaten OKU Selatan bukan hanya melindungi warisan budaya tetapi juga mendukung identitas dan keberlanjutan tradisi masyarakat lokal.

 

 

Sumber: