Warga Geram Pelayanan PLN di OKU Selatan Semakin Buruk
-Fhoto:Ist-
Harianokuselatan.com - Warga di berbagai kecamatan di Kabupaten OKU Selatan menyampaikan kegeraman mereka terhadap buruknya pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sub Rayon Muaradua.
Keluhan masyarakat ini ramai disuarakan melalui media sosial, terutama di grup Facebook yang membahas masalah listrik yang sering padam dalam waktu lama.
“Bagaimana PLN ini, mati terus berjam-jam sehingga sangat menyulitkan kami sebagai konsumen. Semua aktivitas terganggu, mulai dari memasak, penerangan, hingga perangkat elektronik lainnya,” ujar Zainuri, warga Kecamatan Buay Runjung, Selasa, 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Gerak Serentak, Polres OKU Selatan Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan Nasional
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Berhasil Turunkan Angka Pengangguran, Fokus pada Sektor Pertanian dan Industri
Zainuri menambahkan, pelayanan PLN tidak menunjukkan perubahan berarti sejak puluhan tahun lalu. Justru, menurutnya, kondisi semakin memburuk.
“Alhamdulillah, pelayanan PLN makin buruk. Hampir di seluruh kecamatan di OKU Selatan mengalami hal serupa kalau saya perhatikan,” ucapnya dengan nada kesal.
Ia juga menyebutkan bahwa meskipun sudah ada Sutet (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di daerah tersebut, pelayanan justru semakin tidak stabil. “Bukannya Sutet itu menambah daya, tapi di desa-desa malah listrik sering kedap-kedip,” katanya.
Hal serupa diungkapkan Irwan, warga Kecamatan Pulau Beringin. Ia merasa geram karena pasokan listrik yang tidak kunjung normal, sementara kewajiban pelanggan tetap diberlakukan dengan ketat.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Berhasil Turunkan Angka Pengangguran, Fokus pada Sektor Pertanian dan Industri
BACA JUGA:TPID OKU Selatan Gelar Rapat Evaluasi Kinerja 2024 dan Rencana Kerja 2025
“Kalau bayar tidak boleh telat, sedikit saja terlambat kena denda bahkan sampai diputuskan. Tapi pelayanannya sangat tidak memuaskan,” tegasnya.
Irwan menilai, PLN seharusnya meningkatkan pelayanan jika mereka menuntut konsumen untuk taat dalam pembayaran.
“Kami dituntut untuk memenuhi kewajiban, tapi hak kami sebagai konsumen tidak diberikan dengan baik,” pungkasnya. (Dal)
Sumber: