Bersiap untuk Gaji ke-13: Pencairan Mulai Awal Juni 2025, Ini Rinciannya
-Fhoto:Ist-
Harianokus. Com – Pemerintah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan akan dimulai pada awal Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan apresiasi kepada aparatur negara dan membantu mereka memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak.
Golongan Penerima gaji ke-13
Gaji ke-13 akan diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan komponen penghasilan bulan Mei 2025. Komponen ini meliputi:
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat dan jabatan
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau jabatan umum
- Tambahan penghasilan sesuai kapasitas fiskal daerah
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa golongan:
-
Pimpinan lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
-
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
-
Pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan:
- Strata I/Diploma IV dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
- SMA/Diploma I dengan masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan aparatur negara dalam mempersiapkan tahun ajaran baru dan memenuhi kebutuhan keluarga mereka. (dst)
Sumber: