Batas Waktu Terlampaui, Gugatan Nasrun-Lia Berpotensi Ditolak MK

Batas Waktu Terlampaui, Gugatan Nasrun-Lia Berpotensi Ditolak MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1)-Fhoto:Ist-

Lebih lanjut, Riasan menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan tersebut, mengingat ketidakpenuhan syarat formil yang merupakan hal utama dalam pengajuan gugatan.

 

"Kami yakin MK akan menolak permohonan ini, karena ketidakpenuhan tiga syarat formil membuat permohonan ini cacat secara hukum," ujarnya.

 

Pasangan Edison-Sumarni berharap proses hukum ini segera selesai sehingga mereka dapat melanjutkan persiapan pelantikan dan menjalankan program pemerintahan di Kabupaten Muara Enim.

 

Sumber: