Sekda OKU Selatan Pimpin Aksi Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar di Kisau, Ajak Masyarakat Patuhi Perda

Sekda OKU Selatan Pimpin Aksi Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar di Kisau, Ajak Masyarakat Patuhi Perda

--fhoto:ist--

Harianokus.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., memimpin aksi gotong royong membersihkan sampah liar di pinggir sungai Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, pada Jumat pagi (14/03/2025).

Kegiatan ini melibatkan jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Muaradua, Lurah, Kepala Lingkungan, dan petugas kebersihan DLH. Aksi tersebut bertujuan mengurangi serta menghilangkan titik pembuangan sampah liar yang ditinggalkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk kenyamanan masyarakat lokal maupun pendatang.

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Tinjau Langsung Lokasi Longsor di Perumahan HKS 1 Kecipung

BACA JUGA:Mitra Gojek Jadi Agen Perubahan dalam Kampanye Anti Judi Online

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat sadar untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan dan semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan. Kami juga mengajak semua elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersinergi menjaga kebersihan,” ujar Sekda.

Selain upaya membangun kesadaran masyarakat, kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi wilayah lain di OKU Selatan untuk melakukan aksi serupa demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

BACA JUGA:Kolaborasi DPRD dan Disbudpar OKU Selatan Tingkatkan Kepariwisataan

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Sambangi Kementerian PU-PR untuk Sinkronisasi Program Infrastruktur

Sekda juga mengingatkan bahwa perilaku membuang sampah sembarangan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 34 Perda ini melarang:

  • Membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan.
  • Memasukkan sampah dari luar kabupaten tanpa izin Bupati.
  • Menumpuk sampah di luar kontainer, TPS, TPST, atau TPA.
  • Membuang sampah berbahaya dan beracun (B3) ke TPS atau TPA.
  • Membakar sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
  • Mengelola sampah yang dapat mencemari atau merusak lingkungan.

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Sambangi Kementerian PU-PR untuk Sinkronisasi Program Infrastruktur

BACA JUGA:Proyek Jalan Talang Padang Bermasalah, Aspal Mengelupas dan Bergelombang

Perda ini juga menetapkan sanksi pidana. Pada Pasal 46 Ayat 2, pelanggar Pasal 34 dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Melalui kegiatan dan sosialisasi seperti ini, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berharap terciptanya lingkungan yang lebih bersih, nyaman, dan bebas dari pembuangan sampah liar.

 

Sumber: