Fakta Baru Sidang Korupsi Jalan Ogan Ilir: Pemalsuan Tanda Tangan dan Nama Anak sebagai Direktur Terungkap

Fakta Baru Sidang Korupsi Jalan Ogan Ilir: Pemalsuan Tanda Tangan dan Nama Anak sebagai Direktur Terungkap

Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi peningkatan jalan PUPR Ogan Ilir- -Foto: Ist.--

harianokus.com- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2018–2021 kembali mengungkap fakta mengejutkan. Pada sidang yang digelar Selasa, 22 April 2025, terungkap indikasi pemalsuan tanda tangan serta penggunaan nama anak sebagai direktur perusahaan tanpa sepengetahuannya.

Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, delapan saksi dihadirkan, termasuk anggota Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa, serta Wanda, anak dari terdakwa Ali Irawan, yang disebut sebagai pelaksana proyek melalui CV Musi Persada Lestari (MPL).

BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Hadiri Pengajian Akbar dan Halal Bihalal di Sipatuhu

BACA JUGA:Debat Publik Pilkada Empat Lawang: Nobar di Posko JM-Fai Penuh Antusiasme

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Masriati SH MH, Wanda mengaku terkejut saat mengetahui dirinya tercatat sebagai Direktur CV MPL, perusahaan yang memenangkan lelang proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam–Beringin tahun 2019 dengan nilai Rp2 miliar.

“Saya baru tahu kalau saya disebut Direktur saat dipanggil penyidik Kejari Ogan Ilir. Selama ini saya masih sekolah dan tidak tahu-menahu soal perusahaan,” ungkap Wanda.

Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait proyek tersebut. Wanda menduga tanda tangan dalam berkas proyek telah dipalsukan.

BACA JUGA:Bupati Abusama Terima Kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Prabumulih Bahas Pelaksanaan Program JKN

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Ajak Guru Ciptakan Sekolah Nyaman dan Aman

“Saya tidak pernah tanda tangan. Kalau ada tanda tangan, itu palsu. Sepertinya ayah saya yang tanda tangan semua dokumen itu,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa proyek jalan tersebut telah menyalahi prosedur sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Juni Eddy, terdakwa lain yang menjabat sebagai pengguna anggaran, dinilai lalai dalam pengawasan dan tidak memastikan kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh CV MPL.

Selain itu, JPU mengungkap adanya rekayasa lelang di mana pihak tertentu diarahkan menjadi pemenang proyek. Progres pekerjaan juga tidak dilaporkan secara akurat.

Hasil audit ahli konstruksi menemukan sejumlah kejanggalan teknis. Ketebalan agregat jalan yang seharusnya mencapai 15 cm, ternyata hanya 3 hingga 6 cm, jauh di bawah toleransi maksimal 2 cm. Spesifikasi material juga dinyatakan tidak memenuhi standar berdasarkan hasil uji laboratorium.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegaskan Peringatan kepada Bea Cukai: Hentikan Praktik Penyelundupan dan Rente Impor

BACA JUGA:Bupati Abusama Terima Kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Prabumulih Bahas Pelaksanaan Program JKN

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp894 juta lebih, tepatnya Rp894.078.082,05.
Atas perbuatannya, Ali Irawan dan Juni Eddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa. Pemantauan publik terhadap proses ini tetap diharapkan agar keadilan dapat ditegakkan.

 

Sumber: