Pemprov Sumsel Perketat Izin Angkutan Batu Bara di Jalan Umum Demi Keselamatan Warga
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memperketat izin operasional angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum sebagai jalur distribusi.--
Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi memperketat pemberian izin angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di wilayah Sumatera Selatan. Kebijakan ini diambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurangi kerusakan jalan, serta menjaga keselamatan masyarakat.
Kepala dinas terkait menyebutkan bahwa perusahaan tambang dan transporter kini wajib memenuhi persyaratan lebih ketat, mulai dari pembatasan jam operasional, kelengkapan dokumen, hingga kewajiban penggunaan jalur khusus angkutan batu bara. Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Selain itu, aparat gabungan disiagakan untuk melakukan razia rutin terhadap kendaraan yang tidak mengantongi izin resmi atau melanggar aturan tonase. Sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional, akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kebijakan baru tersebut.
Pemprov berharap langkah ini dapat mengurangi konflik antara angkutan tambang dan pengguna jalan umum, sekaligus mendorong percepatan pembangunan jalan khusus batu bara agar aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengganggu masyarakat.
Sumber:





