Banner Lebaran

Pasokan PLTU Bengkulu Kritis, Sumsel Pertimbangkan Diskresi Terbatas Angkutan Batu Bara

Pasokan PLTU Bengkulu Kritis, Sumsel Pertimbangkan Diskresi Terbatas Angkutan Batu Bara

Truk angkutan batu bara melintasi jalan umum di wilayah Sumatra Selatan-Fhoto:Ist-

Harianokus.com– Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tengah mempertimbangkan pemberian diskresi terbatas bagi angkutan batu bara yang melintasi wilayahnya. Kebijakan ini dibahas khusus untuk memenuhi kebutuhan pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu, yang dikabarkan hanya memiliki stok batu bara untuk beberapa hari ke depan.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, wacana diskresi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara resmi. Hal ini mengingat larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Tahun 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA:Sebelum Puasa Dimulai, Warga Sumsel Lakukan Ritual Ini: Ruwahan, Tradisi Sunyi Penuh Makna

“Tentu kita akan memberikan diskresi dari sekian truk yang tertunda membawa batu bara untuk memenuhi pasokan sementara itu. Namun dengan batasan hari, jumlah, dan tidak boleh ODOL. Artinya sifatnya temporary,” kata Herman Deru di Palembang, Jumat.

Hingga kini, Pemprov Sumsel belum mengeluarkan izin resmi bagi truk batu bara yang akan menuju PLTU Bengkulu. Meski demikian, pihak PLN menyebut stok batu bara di pembangkit tersebut hanya cukup untuk tiga hari operasional.

BACA JUGA:Karhutla Sumsel 2025 Capai 5.939,8 Hektare, OKI Jadi Daerah Terluas Terbakar

BACA JUGA:Hujan Deras, 125 RT dan 14 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam

Namun klaim tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Pasalnya, informasi mengenai kondisi stok batu bara tersebut baru berasal dari pernyataan sepihak.

Herman Deru menegaskan, Sumsel sejatinya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pasokan batu bara PLTU Bengkulu. Batu bara tersebut diketahui tidak berasal dari wilayah Sumsel, melainkan dari provinsi lain, hanya saja jalur distribusinya melintasi Sumsel.

BACA JUGA:Bawakan Puluhan Lagu, Band Republik Guncang Kawasan Wisata Ranau

BACA JUGA:Ribuan Pelari Ramaikan Run D’Ranau, Danau Ranau Jadi Magnet Sport Tourism

“Kita tidak pernah mendapat informasi bahwa PLTU itu mengambil batu bara dari Sumsel. Pasokannya dari daerah lain, hanya pengangkutannya melewati wilayah Sumsel,” jelasnya.

Menurut Herman Deru, penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara jelas melanggar aturan lalu lintas dan ketentuan pertambangan. Dalam regulasi, perusahaan tambang diwajibkan menyediakan jalan khusus untuk distribusi batu bara.

Sumber: