Pembaruan Data PBI BPJS: 152 Juta Warga Terdaftar, Pemerintah Perkuat Akurasi
BPJS Kesehatan --
Harian OKU Selatan.Id- Pemerintah terus melakukan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan guna memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Hingga Februari 2026, tercatat sekitar 152 juta jiwa terdaftar sebagai peserta PBI dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), atau lebih dari separuh total penduduk Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa angka tersebut terdiri dari peserta yang iurannya ditanggung pemerintah pusat serta pemerintah daerah. Pemerintah pusat membiayai mayoritas peserta PBI, sementara sisanya dibiayai melalui skema PBI Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Muhaimin: Data PBI BPJS Terus Diperbarui agar Tepat Sasaran
Menurut Muhaimin, pembaruan data menjadi langkah krusial karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah. Ada warga yang sebelumnya tergolong mampu kemudian mengalami penurunan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan atau terdampak situasi tertentu. Sebaliknya, ada pula peserta yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Data ini dinamis. Karena itu, pemutakhiran harus dilakukan secara berkala agar yang menerima bantuan benar-benar masyarakat miskin dan rentan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Polsek Simpang Martapura Intensif Pantau Debit Sungai Komering
Proses pembaruan dilakukan melalui integrasi data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data kesejahteraan sosial nasional. Pemerintah pusat berkoordinasi dengan kementerian terkait serta pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk melakukan verifikasi dan validasi lapangan. Peran kepala desa dan perangkat daerah dinilai sangat penting karena mereka memahami langsung kondisi warganya.
Langkah ini juga bertujuan menekan potensi kesalahan sasaran, baik inclusion error (warga mampu yang terdaftar) maupun exclusion error (warga tidak mampu yang belum terdaftar). Dengan sistem digital yang semakin terintegrasi, pembaruan data kini dapat dilakukan lebih cepat dan transparan dibandingkan sebelumnya.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan 2026, Polda Sumsel Sita 523 Botol Miras dari Berbagai Warung di Palembang
Meski ada proses penyesuaian data, pemerintah memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta PBI tetap berjalan sesuai ketentuan. Jika terjadi penonaktifan sementara akibat pembaruan data, mekanisme evaluasi dan pengaktifan kembali dapat dilakukan bagi warga yang memenuhi syarat, terutama bagi mereka yang menderita penyakit kronis atau katastropik.
Program PBI merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah menjaga cakupan semesta JKN di atas 95 persen populasi. Melalui skema ini, masyarakat kurang mampu berhak mendapatkan layanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan lanjutan di rumah sakit tanpa membayar iuran bulanan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian data. Warga yang merasa berhak namun belum terdaftar dapat mengajukan usulan melalui dinas sosial setempat atau pemerintah desa untuk diverifikasi lebih lanjut.
Dengan jumlah peserta mencapai 152 juta jiwa, tantangan pengelolaan data tentu tidak ringan. Namun pemerintah optimistis, melalui sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan pemanfaatan teknologi digital, akurasi data PBI dapat terus ditingkatkan.
BACA JUGA:Film Drama Romantis “Peluk di Ujung Senja” Tembus 1 Juta Penonton dalam 10 Hari
Sumber: