Baca Juga Rem Blong… Tronton Tabrak Enam Mobil dan 14 Sepeda Motor, Lima Tewas, 13 Orang Terluka
Diketahui, Fatimah dibakar suaminya, di tempat tinggalnya di Dusun V, Desa Triwikaton, Kecamatan Srimulyo, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (18/1), sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban Fatimah menderita luka bakar hampir sekujur tubuh. Sempat mendapatkan perawatan di RS Siti Aisyah Lubuklinggau.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK, dalam rilis Kamis (20/1), menjelaskan Ahmad Riyanto alias Ririn sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga Sah… Pemerintah Tetapkan Harga Migor Rp14 Ribu
Baca Juga Pasangan Selingkuh Tertangkap Basah Lagi Begituan Dalam Gudang, Kalang Kabut Diteriaki Anak Sendiri
Ririn ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau diacam dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas, awalnya keduanya bertengkar, Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.