Selain itu dijelaskan Kapolres, diketahui keduanya menikah secara resmi pada 2016, dan baru dua bulan menetap di Jalan Pasundan Desa Triwikaton, tepatnya di eks rumah nenek tersangka Ririn.
Kemudian dalam perkara ini, penyidik Polres Musi Rawas juga meminta keterangan beberapa saksi, di antaranya termasuk ibu tersangka yakni Siti Munajah, adik korban Tina Marlinda. Juga pemilik warung tempat Ririn membeli Pertalite.(cj17/seg)