Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kanitres IPDA A.Adrian Manaji, SH meceritakan , Pada hari Rabu 19 Januari 2022 sekira pukul 01: 00 Wib pada saat korban Deni Ahmad Rivai Bin Putra Bani sesampainya di rumah setelah pulang dari Kota Bogor korban melihat kamar korban sudah berantakan dan melihat pintu belakang dekat kamar mandi sudah rusak dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan Emas 6 (enam) Suku, Jam tangan EXPEDITION, jam tangan APPLE warna Merah, uang tunai 3 Juta Rupiah, Laptop dan Tas Merk ASUS VIVO BOOX Warna Silver, GUITAR HEX AKUSTIK, TV 29 in Merk LG.
Baca Juga Isu Honorer Bakal Dihapuskan, Guru Honor di OKU Selatan Cemas
Baca Juga Satu Warga OKU Selatan Dibekuk Polres OKU
Baca Juga Astaga! Dua Bandit di Banyuasin Perkosa Nenek-Nenek Berusia 60 Tahun, Begini Krolologisnya
Adapun dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.55.000.000,- ( lima Puluh Lima Juta ), atas kejadian tersebut korban melaporkan Kepolsek Muaradua.
Sementara itu Waktu Dan Tempat Di Lakukan Penangkapan yakni Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 18.00 wib di Gedung Kesenian Kecamatan Muaradua Kabuoaten OKU Selatan.
Baca Juga Pemkab OKU Selatan Bentuk Tim Pengadaan Tanah, Bendungan Tiga Dihaji Bakal Diperluas
Baca Juga Pasangan Selingkuh Tertangkap Basah Lagi Begituan Dalam Gudang, Kalang Kabut Diteriaki Anak Sendiri