"Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib Unit Reskrim Polsek muaradua bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan dan unit Kamneg yang di pimpin oleh saya sendiri dan Kanit Pidum IPDA Toni Aji, SH, MH melakukan penangkapan terhadap 3 ( tiga ) orang Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHPidana," ujarnya.
Terkait kronologi penangkapan Tersangka dengan Inisial AK tertangkap di Gedung Kesenian Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan setelah di lakukan penangkapan langsung di lakukan introgasi tehadap Tersangka Ak kemudian tersangka mengakui bahwa tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama dengan Sdr An, AS dan Sdr. EEP.
Setelah mendapatkan keterangan dari Tersangka Ak tersebut Tim gabungan langsung melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka AS di rumah nenek tersangka yang berada di Talang Bandung Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan setelah di lakukan penangkapan terhadap tersangka As dan langsung di lakukan introgasi kemudian tersangka As mengakui bahwa barang hasil curian tersebut di simpan Sdr EP di rumah orang tua tersangka yang berada di Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan
Baca Juga 33 Wirausaha UMKM OKU Selatan Diusulkan Dapat Dana Hibah
Baca Juga Terima Suap dari Bupati Muba Non Aktif 2 Miliar, AKBP Dalizon Resmi Ditahan
Selanjutnya Tim gabungan langsung menuju Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan untuk melakukan pengambilan barang bukti yang di saksikan langsung oleh Kepala Desa Pelawi Sdr. Radi.
Baca Juga Dipancing Nikita Mirzani! Gisella Anastasia Bilang Set Set Set Enak di Dalam