Ketua Komisi I Minta Orgen Tunggal Malam Hari Dilarang dan Perdanya Ditegakkan

Kamis 01-09-2022,22:28 WIB
Reporter : HOS
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA -  Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS RAPBD Perubahan Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di Gedung DPRD OKU Selatan, dan dihadiri langsung Bupati OKU Selatan, Popo Ali M.B,Commerce, Kamis (1/9/2022) di Instrupsi serta kritikan dari anggota DPRD OKU Selatan.

 

Anggota DPRD OKU Selatan yang menyampaikan Instrupsi serta kritiknya saat paripurna  berlangsung yaitu Afri Zaini S.H., dari fraksi  Partai Hanura.

 

Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan ini menyoroti dan menilai cukup banyaknya acara hiburan Orgen Tunggal yang digelar warga saat malam hari akhir-akhir ini terutama sejak mulai melandainya Pendemi Covid 19 di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

 

Hal ini telah berdampak negatif yaitu menelan korban seperti yang terjadi, termasuk baru-baru ini di wilayah Kecamatan Buay Pemaca.

 

Afri meminta Kepada Pemkab OKU Selatan untuk melarang pelaksanaan acara hiburan orgen tunggal saat di malam hari di wilayah OKU Selatan.

 

Dirinya menyebutkam larangan tentang menggelar acara hiburan Orgen Tunggal tersebut telah ada Perda nya, namun kenapa tidak di tegakkan sebagai mestinya oleh Pemkab OKU Selatan dengan masih adanya acara acara orgen tunggal saat malam hari.

 

"Dalam beberapa bulan terakhir ini terutama sejak pendemi mulai melandai, sudah kembali mulai juga terlihat acara hiburan Orgen Tunggal saat malam hari di daerah ini. Tentunya hal tersebut sangat disesalkan karena acara hiburan orgen tunggal saat malam tersebut  banyaklah dampak negatifnya seperti yang terjadi di Kecamatan Buay Pemaca termasuk baru baru ini," tuturnya.

 

"Selain itu buat apa ada Perda jika Perda yang ada tidak di tegakkan," tambahnya lagi dengan cukup berapi api.

Tags :
Kategori :

Terkait