Rekonstruksi menghadirkan tersangka secara langsung, menampilkan 25 adegan.
Rekonstruksi dilakukan oleh tim investigasi 2 subunit 3 Jtanras Polda Sumsel, pada Selasa, 27 Desember 2022.
“Ada 25 adegan yang direkonstruksi dan adegan utama pembunuhan dimulai di Adegan 11 ketika tersangka mengancam korban dengan mobil korban dengan benda tajam,” ujar Kanit 2 Kompol Bakhtiar.
Kompol Bakhtiar menjelaskan bahwa adegan tersebut diambil untuk melengkapi rekaman sebelum dipindahkan. pasal 365 ayat 3 KUHP terkait pencurian, 338 KUHP terkait pembunuhan, 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Proses rekonstruksi dimulai saat korban Febri menemui tersangka di Palembang, Senin 21 November 2022 Tadi malam.