27. Anggota PPK maupun PPS dapat diberhentikan oleh KPU Kabupaten apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut, kecuali … .
a. Menghambat pelaksanaan tahapan Pemilihan
b. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu
c. Melakukan rapat pleno terbuka tanpa mengundang camat
d. Melakukan pelanggaran etik berat