Jawaban c
28. Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terbukti terjadi hal – hal sebagai berikut, kecuali :
a. Terjadi pelanggaran pidana oleh pasangan calon pada masa Kampanye.
b. Terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
c. Terdapat lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.