Untuk Kepala Sekolah Pahami..!! Ini Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOSP Dalam Juknis Terbaru 2023

Selasa 10-01-2023,22:06 WIB
Reporter : Didi Indawan
Editor : Didi Indawan

2. Ditugaskan oleh kepala atau satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan, 

 

3. Aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan dan 

 

4. Belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

 

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP Pendidikan. 

 

 

Kebutuhan Satuan Pendidikan haru dituangkan dalam dokumen perencanaan satuan pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.

 

 

Komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan satuan ketentuan mengenai rincian komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri. 

 

 

Kategori :