- Pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi dan/ atau
- Pengelolaan manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria memiliki prestasi tingkat nasional dan masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah Provinsi.
Sedangkan komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data.
Selanjutnya Permendikbud Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023 menyatakan bahwa Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan.