Untuk Kepala Sekolah Pahami..!! Ini Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOSP Dalam Juknis Terbaru 2023

Selasa 10-01-2023,22:06 WIB
Reporter : Didi Indawan
Editor : Didi Indawan

3. Aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD, dan 

 

4. Belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang- undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan bersangkutan. 

 

 

Sedangkan Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi,:

 

- Pengembangan sumber daya manusia,  

 

- Pembelajaran dengan paradigma baru,

 

- Digitalisasi sekolah, dan/atau perencanaan berbasis data.

 

 

 

Sedangkan untuk  Komponen Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2023 menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOPS (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), dapatbdijelaskan swbagai beeikit.

Kategori :