Untuk Kepala Sekolah Pahami..!! Ini Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOSP Dalam Juknis Terbaru 2023

Selasa 10-01-2023,22:06 WIB
Reporter : Didi Indawan
Editor : Didi Indawan

 

- Pembayaran honor serta kegiatan peningkatan kompetensi.

 

 

Khusus untuk pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling banyak 50 persen  dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. 

 

 

Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan, berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

 

 

Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan aparatur sipil negara dan ditugaskan oleh kepala sekolah/

 

penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

 

 

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paiing banyak 50 persen dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Kategori :