HARIANOKUS.COM - Akhir-akhir ini riuh sejumlah kepala desa menuntut masa jabatan mereka selama 9 tahun. Tuntutan ini pun disampaikan sejumlah perwakilan kepala desa di gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Bahkan desakan meminta perubahan terhadap Undang-undang yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun itu terus disuarakan kepala desa kepada pemerintah. BACA JUGA:Duel Berdarah Antar Bakal Calon Kepala Desa, 4 Korban Terluka Lalu apa yang melatarbelakangi keinginan banyak kepala desa meminta masa jabatan 9 tahun, benarkah karena tergiur gaji yang didapatkan setiap bulannya? Nah menarik untuk dikupas berapa sih sebenarnya gaji yang diterima kepala desa dan sejumlah perangkat lainnya setiap bulan sesuai yang ditetapkan pemerintah, masyarakat wajib tahu., Untuk diketahui gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pelaksana No. 6 Tahun 2014 UU Desa Tahun 2014. BACA JUGA:Bupati Popo Ali Resmikan Masjid Nurul Huda Desa Padang Sari Dalam Pasal 81 ayat 1 menyatakan bahwa pendapatan tetap yang diterima kepala desa dan perangkat desa lainnya dibayar dari pendapatan desa dan anggaran belanja (KU) yang bersumber dari alokasi dana desa. Kemudian dalam ayat 2 pasal 81 tertulis bahwa Bupati /walikota menetapkan besarnya penghasilan kepala desa, sekretaris kepala desa dan perangkat desa lainnya menurut nominal gaji dengan ketentuan sebagai berikut: Menurut menurut undang-undang, kepala desa menerima paling sedikit Rp2,426 Juta rupiah, atau 120% dari gaji pokok pejabat kelas II/a. BACA JUGA:DPR RI Setujui Revisi UU Desa Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades Penghasilan tetap kepala desa sekurang-kurangnya Rp 2.426.640,00 atau setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Peraturan itu tertulis dalam Pasal 81 ayat 2a. Gaji minimal sekretaris desa adalah Rp 2.22 juta rupiah atau 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a. “Penghasilan tetap sekretaris desa sekurang-kurangnya Rp 2.224 420,00 yaitu sebesar 110% dari gaji pokok PNS Golongan I,keputusan itu tertulis dalam pasal 81 2 huruf b. Pada saat yang sama, perangkat desa lainnya menerima gaji sekurang-kurangnya Rp 2.022.200,- atau setara dengan gaji pokok pejabat kelas II/a. yaitu sama dengan 100% dari gaji pokok pejabat golongan II/a, dalam penjelasan aturan Pasal 81 ayat 2 huruf c. BACA JUGA:Daerah Ini Memiliki Jumlah Desa Terbanyak di Sumatera Selatan Nah itulah besaran penghasilan atau gaji yang didapatkan Kepala Desa, Sekretaris desa dan perangkat desa lainnya setiap bulan yang perlu masyarakat ketahui. Belum lagi ada biaya operasional lain yang diatur dalam penggunaan dana desa, maka wajar jika banyak kepala desa jika melihat dari jumlah pendapatan setiap bulan berkeinginan dan menuntut masa jabatan dari semula hanya 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun. (**)Masyarakat Wajib Tahu Segini Besar Gaji Kepala Desa, Wajar Ngotot Minta Masa Jabatan 9 Tahun
Senin 30-01-2023,01:56 WIB
Reporter : Didi Indawan
Editor : Didi Indawan
Tags : #undang undang desa
#perangkat desa
#pemerintah desa
#masa jabatan kepala desa
#masa jabatan kades 9 tahun
#kepala desa
#desa
Kategori :
Terkait
Minggu 23-02-2025,20:40 WIB
Kepala Desa di OKU Timur Diduga Terlibat Peredaran Narkotika, Bandar Ditangkap
Selasa 13-08-2024,19:00 WIB
67 Desa di OKU Selatan Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II
Rabu 07-08-2024,15:00 WIB
Ular Besar di TPS Padang Libae Makan Anjing, Warga Diminta Berhati-Hati
Selasa 06-08-2024,18:00 WIB
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di OKU Selatan Sesuai UU NO. 3 Tahun 2024
Kamis 01-08-2024,13:00 WIB
Mantan Kepala Desa Terbukti Korupsi PAD Rp9,6 Miliar Dihukum 7 Tahun Penjara
Terpopuler
Terkini
Senin 21-07-2025,18:44 WIB
Bupati OKU Selatan Ikuti Peluncuran Koperasi Merah Putih Bersama Presiden RI
Kamis 17-07-2025,12:42 WIB
Kejati Sumsel Periksa Alex Noerdin sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Rabu 16-07-2025,10:59 WIB
Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Upgrading Pengadaan OKU Selatan
Senin 14-07-2025,20:34 WIB
Sekda OKU Selatan Ajak OPD Matangkan Persiapan Kunjungan Deputi III Kantor Staf Presiden
Kamis 10-07-2025,20:07 WIB