MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan memastikan mulai tahun ini semua sekolah Negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan akan berstatus unit pelaksana teknis (UPT).
Dengan status yang akan diberikan ini nantinya seluruh kepala sekolah negeri di wilayah OKU Selatan dapat bertindak langsung sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Beni Suhendro SH MM mengatakan, perubahan status UPT pada sekolah ini dalam proses SK yang akan diterbitkan Bupati. “Nanti setelah ini berlaku, seluruh sekolah bik jenjang SD maupun SMP Negeri akan berstatus UPT,”terangnya. Penetapan status tiap sekolah UPT dan kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) ini diatur dalam Permendikbud No 40 tahun 2021. Bukan ujuk, ujuk keputusan ini kata Benny dilatarbelakangi carut-marutnya sistem pengelolaan anggaran selama ini setiap sekolah khususnya sekolah negeri. “Nah ke depan,terkait penggunaan anggaran ini agar lebih bertanggung jawab, setiap kepala sekolah langsung sebagai KPA nya,”ujarnya Benny menjelaskan,selama ini kepala sekolah tidak bisa langsung bertindak sebagai pengguna anggaran karena kewenangan tersebut berada dinas pendidikan. Mulai sekarang semua pengelolan keuangan harus semakin transparan, termasuk dalam hal kelembagaan pengguna anggaran. “Selama ini bantuan operasional pendidikan (BOP) dipergunakan oleh kepala sekolah dalam posisi sebagai apa tidak jelas. Jadi, kewenangannya ditumpangkan di dinas. Jadi, yang menggunakan kepala sekolah , yang menanggung ruetnya Dinas,”ujar Benny . Kedepan tidak lagi seperti ini, semua harus jelas. Siapa yang menggunakan uang dialah yang bertanggung jawab baik pertanggungjawaban administrasi, pertanggungjawaban teknis dan teknik,”tamb Benny. Diberikan keleluasaan kepada kepala sekolah untuk mengelola secara langsung anggaran, agar kepala sekolah semakin paham tentang manajemen pengelolaan keuangan sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya masing-masing. “ Itu tujuannya,”tukas Benny. (**)Siap-siap! Mulai Tahun Ini Seluruh Kepala Sekolah di OKU Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Anggran
Senin 27-02-2023,23:39 WIB
Reporter : HOS
Editor : Didi Indawan
Tags : #status unit pelaksana teknis (upt).
#sekolah negeri
#pemerintah kabupaten oku selatan
#kepala sekolah negeri
#dinas pendidikan kabupaten oku selatan
Kategori :
Terkait
Senin 05-08-2024,19:00 WIB
Sebanyak 4.910 Perangkat Desa Dilindungi BPJS Tenaga Kerja
Senin 29-07-2024,19:00 WIB
Jos Akherman Resmi Dilantik sebagai Sekretaris DPRD OKU Selatan
Senin 29-07-2024,16:00 WIB
Pemerintah dan Kepolisian OKU Selatan Tanggap Cepat Bantu Korban Pencurian
Sabtu 27-07-2024,00:29 WIB
Ratusan Warga Desa Galang Tinggi Harapkan Peningkatan Layanan Jaringan Seluler
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,05:18 WIB
DA Club 41 di Palembang Ditutup Pasca Penggerebekan Narkoba Malam Tahun Baru
Sabtu 18-01-2025,18:14 WIB
Bukan Libur, Pemerintah Terapkan Pembelajaran Ramadhan 2025
Sabtu 18-01-2025,12:37 WIB
Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Illegal Drilling di Muara Lakitan
Sabtu 18-01-2025,14:11 WIB
Rektrumen Anggota Baru Kepolisian Bakal Lebih Ketat, Ini Hasil Rapat Penerimaan TA 2025
Sabtu 18-01-2025,14:56 WIB
Megawati dan Prabowo Diminta Bertemu Sebelum Kongres PDIP
Terkini
Sabtu 18-01-2025,20:12 WIB
Pemkab OKU Selatan Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Saka Selabung
Sabtu 18-01-2025,18:43 WIB
Sunat Gratis di Polrestabes Palembang Membantu Bocah Jalur Sumsel yang Ditolak di Tempat Lain
Sabtu 18-01-2025,18:14 WIB
Bukan Libur, Pemerintah Terapkan Pembelajaran Ramadhan 2025
Sabtu 18-01-2025,17:49 WIB
Polres OKU Selatan Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 23 Paket Sabu
Sabtu 18-01-2025,15:30 WIB