MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Tersangka Iropis yang merasa tidak terlibat tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Kecamatan Runjung Agung yang terjadi beberapa waktu lalu telah divonis hukuman di Pengadilan Negeri Muaradua.
Terkait hal ini, pihak keluarga minta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum untuk mengajukan Banding.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Zulkifli, selaku paman Iropis, kepada awak media, Selasa (28/2/3034).
Dikatakannya, sidang kasus 22 Juni 202 dalam perkara pidana No. 14/Pid..B/2023/PN Baturaja Tanggal 22 Februari 2023 berlangsung di Pengadilan (PN) Baturaja di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Muaradua OKU Selatan pada Rabu (22/02/2023).
Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama, yakni Alpen Prayoga, Sabilillah alias Bilil, Rian Dinata (DPO) dan terduga korban salah tangkap yang tak lain adalah Iropis.
Berdasarkan fakta persidangan hanya Iropis yang lebih dahulu disidangkan, sementara Alpen Prayoga dan Sabilillah alias Bilil (berkas perkara displit) belum diajukan ke pengadilan.
"Untuk mencari keadilan ini karena kami merasa dizolimi, sehingga kami meminta bantuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Adapun pengacara yang dimintai bantuan tersebut melibatkan Habizard Suryandi, SH, Iwan Kurniawan, S.Sy dan Rosalina Pertiwi Goltom, SH masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Suryandi Law Office Advocates & Legal Konsultan, Jalan Sukorejo Komplek Villa Rajawali Nomor 1B RT 08 RW 08 Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang Sumatera Selatan.