"Kami sudah cek dilapangan, itu sudah keputusan panitia Desa. Dinas PMPD sendiri mendukung karena memang itu sudah menjadi ketetapan yang dituangkan dalam Perbup Nomor 37 Tahun 2022 Pasal 24 Tentang Pilkades," ucapnya.
Ia menyampaikan, waktu pendaftaran Bakal Calon Kades ini sendiri diberikan jangka waktu yang cukup panjang, yakni dimulai dari 15-24 dan ditutup hingga Pukul 16:00 Wib, namun yang bersangkutan malah tidak mendaftar.
"Pendaftaran diterima jika dinyatakan syarat sudah melengkapi berkas dengan tidak melewati batas waktu pendaftaran. Karena memang sudah kami lakukan monitor dilokasi, panitia Desa sudah melakukan keputusan dengan memenuhi unsur, sampai tutup namun masih tidak mendaftar," jelasnya.
Terkait tehnis Penambahan masa pencalon jika memang belum ada yang mendaftar atau bakal calon kurang dari 2, dikatakannya untuk di Desa tersebut sudah ada 3 peserta yang sudah resmi mendaftar bakal calon.
"Keputusan yang diberikan panitia sudah tepat dan sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku, tidak bisa lagi dia nyalon karena memang sudah aturan," ucapnya.
Atas peristiwa ini, lanjutnya, kedepan pihaknya menghimbau kepada seluruh Kepala Desa hingga masyarakat yang memang ada keinginan untuk mencalonkan diri maju Kepala Desa agar lebih peka, dan dapat mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditentukan oleh Pemerintah. (Dal)