MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Akibat ulahnya tega mensodomi siswa sendiri, SR (55) warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU yang merupakan guru ASN SDN 1 Simpang Agung Kecamatan Simpang OKU Selatan terancam hukuman 15 Tahun penjara.
Kasus ini sendiri telah memasuk tahap pelimpahan berkas dan terdakwa ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Setelah dinyatakan lengkap pada Selasa (7/2/2023), selanjutnya dalam satu pekan kedepan, berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke persidangan.
Hal ini sesbagaimana yaang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama SH., MH melalui Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra SH didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Selatan Rido Dharma Hermando SH., MH.
Dikatakannya untuk kasus sodomi terhadap siswa di SD Simpang Agung Kecamatan Simpang, OKU Selatan yaang terjadi pada Januari 2023 tersebut, tersangka terbukti terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa secara nyata telah terbukti melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak didik yang merupakan salah satu murid di SD Ssimpang Agung.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, terdakwa melakukan tidak pidana pencabulan berupa sodom ini sebanyak 3 kali. Kali pertama dilakukan di kebun jagung, peristiwa kedua terjadi di WC sekolah, dan peristiwa terakhir terjadi di salah satu WC sekolah guru," terangnya.
Kasus ini sendiri, jelasnya, terbongkar setelah salah satu saksi melihat kejadian tersebut dan dari hasil visum yang adda didapat bahwa satu murid sekolah tersebut mengalami luka di area vitalnya.