Akibat Ulahnya Mensodomi Siswa, Guru SD di Kecamatan Simpang Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu 08-03-2023,13:25 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

 

"Modus yang dilakukan tersangka adalah saat muridnya ke kamar mandi, tersangka  mengikuti korban, kemudian mengurung korban dan melakukan perbuatan sodomi dilokasi tersebut," jelasnya.

 

Dari hasil berkas dan barang bukti yang sudah lengkap, ungkapnya, atas perbuatannya ini tersangka diancam pidana ke satu pasal 82 ayat (2) UU no 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Adapun ancamananya, terangnya, yakni ancaman hukumannya yakni kurungan 15 tahun Penjara. 

 

"Pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan sangat prihatin dengan adanya kasus ini. Kita berharap dengan diungkapkannya kasus ini dapat menjadi menjadi contoh agar kasus ini tidak terulang lagi dimasa datang,” tutupnya. (Dal)

 

Tags :
Kategori :

Terkait