"Tersangka berhasil diamankan, tanpa perlawanan. Kemudian, Tersangka kita bawa ke Mapolres guna dilakukan penyidikan," ungkapnya.
Terkait kasus yang ditangani, Kasat mengungkapkan jika tersangka terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam pasal 374 KUHPidana.
"Tersangka diancam dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara," tandasnya. (Dal)