Penyidikan ini berdasarkan surat perintah dari operasi intelijen kepada pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan.
Dalam surat tersebut mengungkap adanya penyalahgunaan dana yang terkait dengan pekerjaan perabasan pohon atau right of way (ROW) di lingkup PT PLN unit layanan pelanggan Muaradua,Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Mes Karyawan Cucian Mobil Jendral Hangus Terbakar, Saat Ditinggal Pergi Kondanagan
Setelah menemukan indikasi penyimpangan tersebut, para penyelidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa perkara ini harus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada hari yang sama, 17 Juli 2023, dengan nomor l.6/23/fd. 1/07/2023.
"Surat perintah ini berisi perihal dugaan penyimpangan penggunaan dana pemeliharaan jaringan listrik pada PT PLN dalam lingkup PT PLN unit layanan pelanggan Muaradua, Kabupaten Ogan Selatan," beber Kajari OKU Selatan
Masih lanjutnya, berdasarkan temuan yang ada, seluruh temuan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.