BACA JUGA:Masih Kental, Cara Makan Ala Ngidang Di Ranau Raya
Hal ini merujuk pada Pasal 2, Pasal 2 Ayat 1, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Meskipun detail mengenai anggaran keseluruhan belum dapat dijelaskan secara rinci pada tahap ini, diketahui bahwa kegiatan ini melibatkan 10 Kabupaten dengan anggaran sebesar 264 miliar," ungkap Kajari dihadapan awak media.
Namun, pihaknya dalam kasus ini hanya fokus melakukan penyidikan terkait yang dilaksanakan di Kabupaten OKU Selatan. Karena adanya indikasi dari laporan masyarakat dan temuan yang mengarah kepada masalah penyimpangan.
"Penyidikan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam mengumpulkan data dan keterangan dari seluruh lingkup Kabupaten Ogan Selatan pada tahun 2021 dan 2022,"terangnya.
Selain itu, kemungkinan perkembangan penyidikan ini juga tidak menutup kemungkinan untuk tahun-tahun berikutnya.
BACA JUGA:Mes Karyawan Cucian Mobil Jendral Hangus Terbakar, Saat Ditinggal Pergi Kondanagan