"Statusnya dari semula penyelidikan kita naikkan ke penyidikan karena terungkap adanya penyalahgunaan dana yang terkait dengan pekerjaan perabasan pohon atau right of way (ROW) di lingkup PT PLN unit layanan pelanggan Muaradua," beber Kajari
Dri temuan indikasi penyimpangan tersebut, para penyelidik telah melakukan gelar perkara dan akhirnya menyimpulkan bahwa perkara ini harus ditingkatkan ke tahap berikutnya yakni penyidikan.
"Berdasarkan temuan yang ada, seluruh temuan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,"ungkapnya.
Hal ini merujuk pada Pasal 2, Pasal 2 Ayat 1, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.