Puluhan Kontraktor di Prabumulih Disidang TPTGR, Pasal Ada Temuan Kerugian Negara oleh BPK 

Rabu 19-07-2023,10:24 WIB
Reporter : Didi Indawan
Editor : Didi Indawan

BACA JUGA:Heboh, Video Nakes Mandi Saat VC Dengan Petugas BPBD Ogan Ilir

Namun, bagi yang belum melunasi, diberikan tenggang waktu hingga 15 September 2023. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada penyelesaian, Inspektur menyatakan bahwa persoalan ini akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tindak lanjut lebih lanjut.

 

Kehadiran Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dalam sidang TPTGR tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang tentang proses tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah yang diungkapkan oleh BPK. Hal ini dianggap sebagai langkah positif dalam penegakan hukum. (**)

 

 

 

 

 

Kategori :

Terpopuler