Astaga ... Kakek 77 Tahun di Prabumulih Ditangkap, Diduga Perdagangkan Anak Lewat Modus Warung Kopi
![Astaga ... Kakek 77 Tahun di Prabumulih Ditangkap, Diduga Perdagangkan Anak Lewat Modus Warung Kopi](https://okuselatan.disway.id/upload/b6492cf18a66d768f221ce8014db586f.jpg)
Foto Pemilik warung kopi yang menjajakan anak bawah umur, tersangka AK alias Ac (duduk), yang sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.-foto: IST-
PRABUMULIH, HARIANOKUS.COM - Praktik prostitusi berkedok warung kopi di Kota PRABUMULIH, berhasil dikuak aparat Polsek Cambai. Adalah kakek-kakek berusia 77, berinisial AK alias Ac, menjajakan anak bawah umur berinisial SS (13). Ironisnya, korban SS juga masih berstatus pelajar.
“Tersangka menjualkan korban yang masih di bawah umur, kepada lelaki hidung belang yang datang ke warung tersebut untuk bersetubuh," beber Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT, Sabtu (8/2).
Penangkapan tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat Kelurahan Sindur dan Cambai. “Sebelumnya Polsek Cambai mendapat laporan dari warga, atas dugaan aktivitas ilegal di warung kopi tersebut,” sampainya.
BACA JUGA:Bandara Gatot Soebroto Kini Layani Penerbangan ke Halim Perdanakusuma
BACA JUGA:PBSI OKU Selatan Gelar Muskerkab 2025, Bidik Untuk Meningkatkan Pembinaan Atlet dan Klub Kecamatan
Dari hasil penyelidikan benar dugaan laporan masyarakat itu, polisi mengamankan tersangka AK alias Ac, warga Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. “Barang buktinya, beberapa setel pakaian milik korban,” tambahnya.
Modusnya, dari menjual korban kepada pria hidung belang, korban mendapatkan imbalan Rp150 ribu dari setiap tamunya. “Perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang kali oleh tersangka kepada korban,” ungkap Tiyan.
BACA JUGA:KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi PT Taspen, Periksa 4 Saksi
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Pastikan Penerimaan Polri 2025 Gratis, Waspada Penipuan
Setelah diamankan ke Mapolsek Cambai, tersangka diamankan di Mapolres Prabumulih. Perkaranya ditangani Unit PPA Satreskrim. ”Tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dan atau Pasal 11 atau Pasal 12 UU TPPO, dan atau Pasal 297 dan atau 296 KUHP,” tegasnya. (*/dst)
Sumber: